IDLH ( Immediately Dangerous to Life or Health )
IDLH adalah singkatan dari Immediately dangerous to life or health, yang menurut NIOSH adalah pemaparan terhadap kontaminan di udara yang mungkin bisa menyebabkan kematian atau efek samping kesehatan permanen segera ataupun tidak segera atau mencegah dari kemampuan untuk escape dari lingkungan berbahaya tersebut.
IDLH sangat penting dalam bidang kesehatan kerja, karena bisa berhubungan erat dengan fatality, bila kita tidak mengidentifikasi konsentrasi suatu zat.
Contoh IDLH meliputi asap atau gas beracun dengan konsentrasi yang tinggi.
Sedangkan menurut OSHA, IDLH adalah suatu kondisi atmosfir yang bisa menyebabkan ancaman kematian segera, menyebabkan efek samping kesehatan irreversible, atau akan mengganggu kemampuan seseorang untuk escape dari atmosfir berbahaya tersebut.
Definisi NIOSH tidak meliputi kondisi oxygen defisiensi ( < 19,5% ), meskipun atmosphere supplying breathing apparatus juga masih diperlukan. Contoh : high altitude dan unventilated confined spaces.
Nilai IDLH sering digunakan untuk guide dalam proses seleksi breathing apparatus untuk tenaga kerja atau untuk fire fighter untuk situasi tertentu.
Tetapi definisi OSHA diatas bisa dianggap sebagai minimum requirement, dianjurkan untuk membuat keputusan yang bijak , walau bahkan jika yang muncul hanya gejala ringan seperti nyeri sementara, disorientasi, mual ataupun non toxic lainnya, bisa dipertimbangkan untuk kondisi IDLH.
Dibawah ini adalah konsentrasi beberapa zat di udara dalam satuan ppm, yang dianggap sebagai IDLH :
- Carbon dioxide : 40000 ppm
- Trifluorobromomethane : 40000 ppm
- Methyl Alcohol : 6000 ppm
- Ethanol : 3300 ppm
- Aceton : 2500 ppm
- Propane : 2100 ppm
- Isopropyl alcohol : 2000 ppm
- Acetaldehyde : 2000 ppm
- Carbon monoxide : 1200 ppm
- Octane : 1000 ppm
- Turpentin : 800 ppm
- Styrene : 700 ppm
- Chloroform : 500 ppm
- Benzene : 500 ppm
- Toluene : 500 ppm
- Ammonia : 300 ppm
- Phenol : 250 ppm
- Carbon tetrachloride ( Halon/freon ) : 200 ppm
- Sulfur dioxide : 100 ppm
- Nitric oxide : 100 ppm
- Hydrogen Sulfide : 100 ppm
- Acetic acid ( Vinegar ) : 50 ppm
- Hydrogen cyanide : 50 ppm
- Phosphine : 50 ppm
- Nickel tetracarbonyl : 30 ppm
- Fluorine : 25 ppm
- Nitric acid : 25 ppm
- Nitrogen dioxide : 20 ppm
- Chlorine trifluoride : 20 ppm
- Formaldehyde : 20 ppm
- Diborane : 15 ppm
- Chlorine : 10 ppm
- Benzyl chloride : 10 ppm
- Dimethyl sulfate : 7 ppm
- Ozone : 5 ppm
- Stibine : 5 ppm
- Tetramethylsuccinonitrile : 5 ppm
- Chlorine dioxide : 5 ppm
- Tetranitromethane : 4 ppm
- Bromine : 3 ppm
- Methyl isocyanate : 3 ppm
- Arsine : 3 ppm
- Toluene diisocyanate : 2,5 ppm
- Iodine : 2 ppm
- Nickle carbonyl : 2 ppm
- Diazomethane : 2 ppm
- Selenium hexafluoride : 2 ppm
- Acrolein : 2 ppm
- Phosgene : 2 ppm
- Choropicrin : 2 ppm
- Hydrogen selenide : 1 ppm
- Tellurium hexafluoride : 1 ppm
- Pentaborane : 1 ppm
- disulfur decafluoride : 1 ppm
- Sulfur Mustard : 0,7 ppm
- Tabun/Sarin: 0,1 ppm
- Soman/ cyclosarin : 0,05 ppm
- VX : 0,003ppm
Jika anda mempunyai pertanyaan tentang program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :
- Dr Agus Juanda/ Occupational Health Physician
- Email : ajuanda_id@yahoo.com
- HP : 08122356880
- Website : http://www.kesehatankerja.com