KECELAKAAN DAN KESEHATAN KERJA
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, apakah di rumah ataupun di tempat kerja. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya sebuah kecelakaan. Yang membedakan antara kecelakaan di luar jam kerja dan di dalam jam kerja adalah dalam hal klasifikasi kecelakaan kerja.
Penanganan kecelakaan kerja di sebuah perusahaan haruslah benar-benar dilakukan dengan cermat dan benar sesuai dengan standar penanganan medis yang benar. Penanganan tidak bersifat over treatment ataupun juga under treatment, tetapi harus sesuai dengan standard prosedur medis.
Dokter kesehatan kerja harus memiliki pengetahuan yang luas tentang klasifikasi kecelakaan kerja menurut OSHA, yang membagi kecelakaan kerja berdasarkan beratnya kecelakaan kerja, yaitu:
- Near Miss
- First Aid case
- Medical treatment
- Restricted Duty
- Loss time Injury
- Fatality
Perusahaan-perusahaan yang memiliki budaya HSE yang tinggi, akan berusaha sekuat tenaga untuk menjaga reputasinya dengan mencegah kecelakaan kerja serendah dan seminimal mungkin. Fatality atau kematian karena kecelakaan kerja mampu menghentikan operasi sebuah perusahaan, dikarenakan investigasi atau tap root untuk mengetahui penyebab fatality tersebut.
Klasifikasi kecelakaan kerja, masing-masing mempunyai definisi masing-masing, misalnya pemberian antibiotik per oral mampu mengubah klasifikasi kecelakaan dari First Aid Case menjadi Medical Treatment. Ataupun pemberian Injeksi non TT ( Tetanus Toxoid ), akan membuat klasifikasi kecelakaaan menjadi Medical Treatment.
Semua crew health di sebuah perusahaan wajib mempunyai pengetahuan tentang klasifikasi Kecelakaan kerja ini.
Informasi lebih lengkap tentang Training klasifikasi Kecelakaan Kerja, hubungi : ajuanda_id@yahoo.com.