Artikel kesehatan kerja | Artikel kesehatan umum | Jasa Kesehatan Kerja | Jasa Kesehatan | Alat Kesehatan | Training Kesehatan | Alat Safety | Emergency medicine | Drugs | Law | Knowledge |
Health Talk
Health Risk Assesment
Vaccination
Hearing Conservation Program
First Aid Program
Konsultasi Kesehatan Kerja
Audit Kesehatan Kerja
Medical Emergency Response
Respiratory Protection Program
Ergonomi
Drugs and Equipment

 

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 715/MENKES/SK/V/2003

TENTANG

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI JASABOGA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang

dikelola usaha jasaboga yang tidak memenuhi persyaratan hygiene

sanitasi, agar tidak membahayakan kesehatan;

b. bahwa persyaratan kesehatan jasaboga yang ditetapkan dalam

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 perlu

disempumakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk

mendukung pelaksanaan otonomi daerah;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas perlu

ditetapkan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga dengan Keputusan

Menteri Kesehatan;

 

Mengingat :

 

1. Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926 Stbl

Nomor 226, yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan

Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450 ;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit

Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3273);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran

Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3495);

4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran

Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3656);

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan

Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3839);

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan

Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara

Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor

3848);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan

Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3953);

8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor

1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Departemen Kesehatan Republik Indonesia;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI JASABOGA.

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

(1) Jasaboga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan

makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.

(2) Pengolahan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan

terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan dan pewadahan.

(3) Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak, termasuk bahan

tambahan makanan dan bahan penolong.

(4) Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mcngendalikan factor makanan,

orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan

penyakit atau gangguan kesehatan.

(5) Makanan jadi adalah makanan yang telah diolah jasaboga yang langsung disajikan.

(6) Persyaratan Hygiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang

ditetapkan terhadap produk jasaboga dan perlengkapannya yang meliputi

persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika.

(7) Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan

makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan,

pengangkutan sampai dengan penyajian.

(8) Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan di laboratorium terhadap

contoh-contoh makanan dan specimen.

BAB II

 

PENGGOLONGAN

 

Pasal 2

 

(1) Berdasarkan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang

dilayani, jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.

(2) Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum,

yang terdiri atas golongan Al, A2, dan A3.

(3) Jasaboga golongan B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk :

a. Asrama penampungan jemaah haji;

b. Asrama transito atau asrama lainnya;

c. Perusahaan;

d. Pengeboran lepas pantai

e. Angkutan umum dalam negeri, dan

f. Sarana Pelayanan Kesehatan.

(4) Jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan

umum internasional dan pesawat udara.

 

BAB III

 

PENYELENGGARAAN

 

Pasal 3

(1) Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jasaboga harus

mamiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota.

(3) Sertifikat hygiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan

oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I,

(4) Tatacara memperoleh sertifikat hygiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Pasal 4

 

(1) Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang

mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene

sanitasi makanan.

(2) Sertifikat hygiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh

dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pedoman penyelenggaraan kursus hygiene sanitasi sebagimana dimaksud ayat (2)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

 

Pasal 5

 

(1) Tenaga penjamin makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus berbadan

sehat dan tidak menderita penyakit menular.

(2) Penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan

pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2(dua) kali dalam satu tahun.

(3) Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.

(4) Sertifikat kursus penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh

dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pengusaha dan/atau penanggung jawab jasaboga wajib menyelenggarakan jasaboga yang

memenuhi syarat hygiene sanitasi sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Pasal 7

Penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan

atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna dilakukan langkah-langkah penanggulangan.

BAB IV

 

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI

 

Pasal 8

 

(1) Lokasi dan bangunan jasaboga harus sesuai dengan ketentuan persyaratan

sebagimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

(2) Persyaratan lokasi dan bangunan jasaboga untuk tiap golongan jasaboga

sebagimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran III.

 

Pasal 9

 

(1) Pengelolaan makanan yang di lakukan oleh jasaboga harus memenuhi Persyaratan

Hygiene Sanitasi pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan.

(2) Setiap pengelolaan makanan yang dilakukan oleh jasaboga harus memenuhi

persyaratan teknis pengolahan makanan.

(3) Peralatan yang digunakan untuk pengolahan dan penyajian makanan harus tidak

menimbulkan gangguan terhadap kesehatan secara langsung atau tidak langsung.

(4) Penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi harus memenuhi persyaratan

Hygiene Sanitasi penyimpanan makanan.

(5) Pengangkutan makanan harus memenuhi persyaratan teknis Hygiene Sanitasi

Pengangkutan makanan

(6) Ketentuan persyaratan Hygiene Sanitasi pengolahan, peralatan, penyimpanan dan

pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(3), ayat(4) dan ayat(5)

tercantum dalam Lampiran III.

 

BAB V

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 10

 

(1) Pembinaan teknis penyelenggaraan jasaboga dilakukan oleh Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota.

(2) Dalam rangka pembinaan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikut

sertakan Asosiasi Jasaboga, Organisasi profesi dan instansi terkait lainnya.

 

Pasal 11

 

( l ) Pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota.

(2) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan secara fungsional melaksanakan pengawasan

jasaboga yang berlokasi didalam wilayah pelabuhan.

(3) Tatacara pendataan, audit hygiene sanitasi makanan dan pembinaan, pengawasan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

 

 

Pasal 12

 

(1) Dalam hal kejadian luar biasa (wabah) dan/atau kejadian keracunan makanan

Pemerintah mengambil langkah-langkah penanggulangan seperlunya.

(2) Langkah penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui

pengambilan sample dan spesimen yang diperlukan, kegiatan investigasi dan kegiatan

surveilan lainnya.

(3) Pemeriksaan sample dan spesimen jasaboga dilakukan di laboratorium.

(4) Ketentuan pemeriksaan sample dan spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat(3)

dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

 

SANKSI

 

Pasal 13

 

(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administrative

terhadap jasaboga yang melakukan pelanggaran atas keputusan ini.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat berupa teguran lisan,

teguran tertulis, sampai dengan pencabutan sertifikat hygiene sanitasi jasaboga.

 

BAB VII

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 14

 

Jasaboga yang telah melakukan kegiatan berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkannya

Keputusan ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan

ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu l (satu) tahun.

 

BAB VIII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

 

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka:

a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang

Persyaratan Kesehatan Jasaboga;

b. Keputusan Menteri Kesehatan RT Nomor 635/Menkes/SK/VII/1988 tentang

Penunjukan laboratorium dan tatacara pemeriksaan contoh makanan dan

spesimen Jasaboga;

c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 410/Menkes/SK/VTI/1991 tentang

Penunjukan pejabat yang diberi wewenang memberikan izin penyehatan

makanan Jasaboga;

d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang

Perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor

712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Jasaboga, beserta peraturan

pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Pasal 16

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta Pada

 

tanggal 23 Mei 2003

 

MENTERI KESEHATAN,

 

Dr. ACHMAD SUJUDI

 

 

 

Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.

Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :

- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician

- Email : ajuanda_id@yahoo.com

- HP : 08122356880

- Website : http://www.kesehatankerja.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Home
About me
Site Map

website counter

Copy right @2011, www.kesehatankerja.com