KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 715/MENKES/SK/V/2003
TENTANG
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI JASABOGA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang
dikelola usaha jasaboga yang tidak memenuhi persyaratan hygiene
sanitasi, agar tidak membahayakan kesehatan;
b. bahwa persyaratan kesehatan jasaboga yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 perlu
disempumakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk
mendukung pelaksanaan otonomi daerah;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut diatas perlu
ditetapkan persyaratan hygiene sanitasi jasaboga dengan Keputusan
Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) 1926 Stbl
Nomor 226, yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan
Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450 ;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3953);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI JASABOGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1) Jasaboga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan
makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
(2) Pengolahan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan
terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan dan pewadahan.
(3) Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak, termasuk bahan
tambahan makanan dan bahan penolong.
(4) Hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mcngendalikan factor makanan,
orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan
penyakit atau gangguan kesehatan.
(5) Makanan jadi adalah makanan yang telah diolah jasaboga yang langsung disajikan.
(6) Persyaratan Hygiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis kesehatan yang
ditetapkan terhadap produk jasaboga dan perlengkapannya yang meliputi
persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika.
(7) Penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan
makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan,
pengangkutan sampai dengan penyajian.
(8) Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan di laboratorium terhadap
contoh-contoh makanan dan specimen.
BAB II
PENGGOLONGAN
Pasal 2
(1) Berdasarkan luas jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya risiko yang
dilayani, jasaboga dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.
(2) Jasaboga golongan A, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan masyarakat umum,
yang terdiri atas golongan Al, A2, dan A3.
(3) Jasaboga golongan B, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan khusus untuk :
a. Asrama penampungan jemaah haji;
b. Asrama transito atau asrama lainnya;
c. Perusahaan;
d. Pengeboran lepas pantai
e. Angkutan umum dalam negeri, dan
f. Sarana Pelayanan Kesehatan.
(4) Jasaboga golongan C, yaitu jasaboga yang melayani kebutuhan untuk alat angkutan
umum internasional dan pesawat udara.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1) Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jasaboga harus
mamiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(3) Sertifikat hygiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I,
(4) Tatacara memperoleh sertifikat hygiene sanitasi jasaboga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pasal 4
(1) Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang
mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene
sanitasi makanan.
(2) Sertifikat hygiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pedoman penyelenggaraan kursus hygiene sanitasi sebagimana dimaksud ayat (2)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 5
(1) Tenaga penjamin makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus berbadan
sehat dan tidak menderita penyakit menular.
(2) Penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan
pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2(dua) kali dalam satu tahun.
(3) Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.
(4) Sertifikat kursus penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh
dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Pengusaha dan/atau penanggung jawab jasaboga wajib menyelenggarakan jasaboga yang
memenuhi syarat hygiene sanitasi sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.
Pasal 7
Penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan
atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna dilakukan langkah-langkah penanggulangan.
BAB IV
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI
Pasal 8
(1) Lokasi dan bangunan jasaboga harus sesuai dengan ketentuan persyaratan
sebagimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
(2) Persyaratan lokasi dan bangunan jasaboga untuk tiap golongan jasaboga
sebagimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran III.
Pasal 9
(1) Pengelolaan makanan yang di lakukan oleh jasaboga harus memenuhi Persyaratan
Hygiene Sanitasi pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan.
(2) Setiap pengelolaan makanan yang dilakukan oleh jasaboga harus memenuhi
persyaratan teknis pengolahan makanan.
(3) Peralatan yang digunakan untuk pengolahan dan penyajian makanan harus tidak
menimbulkan gangguan terhadap kesehatan secara langsung atau tidak langsung.
(4) Penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi harus memenuhi persyaratan
Hygiene Sanitasi penyimpanan makanan.
(5) Pengangkutan makanan harus memenuhi persyaratan teknis Hygiene Sanitasi
Pengangkutan makanan
(6) Ketentuan persyaratan Hygiene Sanitasi pengolahan, peralatan, penyimpanan dan
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ayat(3), ayat(4) dan ayat(5)
tercantum dalam Lampiran III.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaan teknis penyelenggaraan jasaboga dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka pembinaan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikut
sertakan Asosiasi Jasaboga, Organisasi profesi dan instansi terkait lainnya.
Pasal 11
( l ) Pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan secara fungsional melaksanakan pengawasan
jasaboga yang berlokasi didalam wilayah pelabuhan.
(3) Tatacara pendataan, audit hygiene sanitasi makanan dan pembinaan, pengawasan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 12
(1) Dalam hal kejadian luar biasa (wabah) dan/atau kejadian keracunan makanan
Pemerintah mengambil langkah-langkah penanggulangan seperlunya.
(2) Langkah penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui
pengambilan sample dan spesimen yang diperlukan, kegiatan investigasi dan kegiatan
surveilan lainnya.
(3) Pemeriksaan sample dan spesimen jasaboga dilakukan di laboratorium.
(4) Ketentuan pemeriksaan sample dan spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat(3)
dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administrative
terhadap jasaboga yang melakukan pelanggaran atas keputusan ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dapat berupa teguran lisan,
teguran tertulis, sampai dengan pencabutan sertifikat hygiene sanitasi jasaboga.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Jasaboga yang telah melakukan kegiatan berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkannya
Keputusan ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu l (satu) tahun.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka:
a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang
Persyaratan Kesehatan Jasaboga;
b. Keputusan Menteri Kesehatan RT Nomor 635/Menkes/SK/VII/1988 tentang
Penunjukan laboratorium dan tatacara pemeriksaan contoh makanan dan
spesimen Jasaboga;
c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 410/Menkes/SK/VTI/1991 tentang
Penunjukan pejabat yang diberi wewenang memberikan izin penyehatan
makanan Jasaboga;
d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang
Perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Jasaboga, beserta peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada
tanggal 23 Mei 2003
MENTERI KESEHATAN,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.
Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :
- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician
- Email : ajuanda_id@yahoo.com
- HP : 08122356880
- Website : http://www.kesehatankerja.com