PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR:PER.01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
Menimbang:
1. Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan
keselamatan kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
2. Bahwa Dokter Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene
perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma
perlindungan dan perawatan tenaga kerja.
3. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka
perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter
perusahaan.
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
2. Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1972.
3. Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974.
4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.
5. Keputusan Menteri No 158 Tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban
Latihan Hyperkes bagi Dokter-Dokter Perusahaan.
Pasal 1
Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya
untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau
bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pasal 3
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ditunjuk untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan
hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pasal 1, dengan
petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga
Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
Pasal 4
Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan
Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih
kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut,
diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan
Kesehatan Kerja.
Pasal 6
Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pasal 1
peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat
2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta.
Pada tanggal: 13 Juni 1976.
MENTERI TENAGA KERJA,
TRANSMIGRASI DAN KOPERASI,
SUBROTO
Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.
Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :
- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician
- Email : ajuanda_id@yahoo.com
- HP : 08122356880
- Website : http://www.kesehatankerja.com