Artikel kesehatan kerja | Artikel kesehatan umum | Jasa Kesehatan Kerja | Jasa Kesehatan | Alat Kesehatan | Training Kesehatan | Alat Safety | Emergency medicine | Drugs | Law | Knowledge |
Health Talk
Health Risk Assesment
Vaccination
Hearing Conservation Program
First Aid Program
Konsultasi Kesehatan Kerja
Audit Kesehatan Kerja
Medical Emergency Response
Respiratory Protection Program
Ergonomi
Drugs and Equipment

 

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI NOMOR:PER.01/MEN/1976 TENTANG KEWAJIBAN LATIHAN HYPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN

MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

Menimbang:

1. Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan kesehatan dan

keselamatan kerja, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

2. Bahwa Dokter Perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha hygiene

perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma

perlindungan dan perawatan tenaga kerja.

3. Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka

perlu dikeluarkan peraturan tentang Kewajiban Latihan Hyperkes bagi dokter

perusahaan.

 

Mengingat:

 

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.

2. Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 1972.

3. Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974.

4. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1974.

5. Keputusan Menteri No 158 Tahun 1967.

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi tentang Kewajiban

Latihan Hyperkes bagi Dokter-Dokter Perusahaan.

 

Pasal 1

 

Setiap perusahaan diwajibkan untuk mengirimkan setiap dokter perusahaannya

untuk mendapatkan latihan dalam bidang Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan

Keselamatan Kerja.

 

Pasal 2

 

Yang dimaksud dengan dokter perusahaan ialah setiap dokter yang ditunjuk atau

bekerja di perusahaan yang bertugas dan atau bertanggung jawab atas Hygiene

Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

 

 

 

 

Pasal 3

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan

Keselamatan Kerja ditunjuk untuk rnenyelenggarakan Latihan dalam lapangan

hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pasal 1, dengan

petunjuk dan bimbingan Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga

Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.

 

Pasal 4

 

Lembaga Nasional dan Lembaga Daerah Hygiene Perusahaan dan Keselamatan

Kerja harus mendaftar dan melaporkan semua dokter perusahaan yang telah dilatih

kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja.

Pasal 5

 

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan latihan hyperkes tersebut,

diatur lebih lanjut oleh Direktur Lembaga Nasional Hygiene Perusahaan dan

Kesehatan Kerja.

 

Pasal 6

 

Perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut Pasal 1

peraturan ini diancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat

2 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Pasal 7

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di: Jakarta.

 

Pada tanggal: 13 Juni 1976.

 

MENTERI TENAGA KERJA,

TRANSMIGRASI DAN KOPERASI,

 

SUBROTO

 

 

 

 

Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.

Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :

- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician

- Email : ajuanda_id@yahoo.com

- HP : 08122356880

- Website : http://www.kesehatankerja.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Home
About me
Site Map

website counter

Copy right @2011, www.kesehatankerja.com