Artikel kesehatan kerja | Artikel kesehatan umum | Jasa Kesehatan Kerja | Jasa Kesehatan | Alat Kesehatan | Training Kesehatan | Alat Safety | Emergency medicine | Drugs | Law | Knowledge |
Health Talk
Health Risk Assesment
Vaccination
Hearing Conservation Program
First Aid Program
Konsultasi Kesehatan Kerja
Audit Kesehatan Kerja
Medical Emergency Response
Respiratory Protection Program
Ergonomi
Drugs and Equipment

 

 

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982

TENTANG

PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I

 

Menimbang :

 

Bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan

kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta

kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan

tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

 

Mengingat :

 

1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 2918).

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.

02/Men/1980.

3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor

Kepts. 79/Men/1977

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.

 

Pasal 1

 

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:

 

1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik

maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.

2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari

pekerjaan atau lingkungan kerja.

3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik

tenaga kerja.

4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang

menderita sakit.

 

b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang

Nomor 1 Tahun 1970.

c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang

Nomor 1 Tahun 1970.

d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga

Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.

e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai

teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi.

Pasal 2

Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:

 

a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.

b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.

c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.

d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.

e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.

f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.

g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan

Pertama Pada Kecelakaan.

i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan

alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat

kerja.

j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu

dalam kesehatannya.

l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.

Pasal 3

 

(1) Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.

(2) Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan

ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pasal 4

 

(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:

a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.

b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau

Pelayanan Kesehatan lain.

c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan

suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.

(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai

dengan keadaan.

Pasal 5

 

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang

dokter yang disetujui oleh Direktur.

 

Pasal 6

 

(1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan

Pelayanan Kesehatan Kerja.

(2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas

memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan

mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.

Pasal 7

 

(1) Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja

kepada Direktur.

(2) Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Direktur.

Pasal 8

 

Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang

Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan

Kerja jika diperlukan.

 

Pasal 9

 

Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap

ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 10

 

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8

diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya

seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun

1970.

(2) Tindakan pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran.

 

Pasal 11

 

Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.

 

Pasal 12

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 April 1982

 

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HARUN ZAIN

 

 

 

Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.

Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :

- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician

- Email : ajuanda_id@yahoo.com

- HP : 08122356880

- Website : http://www.kesehatankerja.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Home
About me
Site Map

website counter

Copy right @2011, www.kesehatankerja.com