PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.03/MEN/1982
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TENAGA KERJA.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan
kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta
kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dikeluarkan peraturan
tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Mengingat :
1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918).
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.
02/Men/1980.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Kepts. 79/Men/1977
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PELAYANAN KESEHATAN KERJA.
Pasal 1
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Pelayanan Kesehatan adalah usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan:
1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik
maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari
pekerjaan atau lingkungan kerja.
3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik
tenaga kerja.
4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang
menderita sakit.
b. Tempat kerja adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang
Nomor 1 Tahun 1970.
c. Pengurus adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970.
d. Pengusaha adalah sebagaimana yang dimaksud pada surat Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Kepts 79/Men/1977.
e. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokter atau pegawai
teknis yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Pasal 2
Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
b. Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
h. Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan
alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat
kerja.
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu
dalam kesehatannya.
l. Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.
Pasal 3
(1) Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Pengurus wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dapat:
a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus.
b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau
Pelayanan Kesehatan lain.
c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan
suatu Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Direktur mengesahkan cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai
dengan keadaan.
Pasal 5
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang
dokter yang disetujui oleh Direktur.
Pasal 6
(1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada dokter yang menjalankan
Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja, bebas
memasuki tempat-tempat kerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan
mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Pasal 7
(1) Pengurus wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja
kepada Direktur.
(2) Tata cara bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur.
Pasal 8
Dokter maupun tenaga kerja kesehatan wajib memberikan keterangan-keterangan tentang
Pelaksanaan Kesehatan Kerja kepada Pegawai Pengawas Keselarnatan dan Kesehatan
Kerja jika diperlukan.
Pasal 9
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja melakukan pengawasan terhadap
ditaatinya pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 10
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8
diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya
seratus ribu rupiah, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1970.
(2) Tindakan pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 11
Hal-hal yang dianggap perlu untuk melaksanakan peraturan ini akan diatur oleh Direktur.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 April 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HARUN ZAIN
Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.
Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :
- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician
- Email : ajuanda_id@yahoo.com
- HP : 08122356880
- Website : http://www.kesehatankerja.com