Artikel kesehatan kerja | Artikel kesehatan umum | Jasa Kesehatan Kerja | Jasa Kesehatan | Alat Kesehatan | Training Kesehatan | Alat Safety | Emergency medicine | Drugs | Law | Knowledge |
Health Talk
Health Risk Assesment
Vaccination
Hearing Conservation Program
First Aid Program
Konsultasi Kesehatan Kerja
Audit Kesehatan Kerja
Medical Emergency Response
Respiratory Protection Program
Ergonomi
Drugs and Equipment

 

 

 

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR: PER.01/MEN/1981 TENTANG KEWAJIBAN MELAPOR PENYAKIT AKIBAT KERJA

 

Menimbang :

 

a. bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi

sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu

dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap;

b. bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja

terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih

lanjut;

c. bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan

suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.

 

Mengingat :

 

1. Undang-undang No. 14 tahun 1964;

2. Undang-undang No. 2 tahun 1951;

3. Undang-undang No. 1 tahun 1970;

4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor

Per.02/Men/1980

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dengan:

 

a. Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau

lingkungan kerja.

b. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja

atau bagiannya yang berdiri sendiri.

c. Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah dokter atau pegawai

yang berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

d. Dokter ialah dokter sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja

dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980.

 

Pasal 2

 

(1) Apabila dalam pemeriksaan kesehatan bekerja dan pemeriksaan kesehatan khusus

sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.

Per. 02/Men/1980 ditemukan penyakit kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus

dan Badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat

Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja

setempat.

(2) Penyakit akibat kerja yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pasal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3

 

(1) Laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling

lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya.

(2) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan

oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

(1) Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif agar penyakit

akibat kerja yang sama tidak terulang kembali diderita oleh tenaga kerja yang berada

dibawah pimpinannya.

(2) Apabila terdapat keraguan-keraguan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan

oleh Dokter, pengurus dapat meminta bantuan Departemen Tenaga Kerja dan

Transmigrasi dalam hal ini aparatnya untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat

kerja.

(3) Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang

diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya

untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

 

Pasal 5

 

(1) Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan bila diperiksa

oleh Dokter atau pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk

pencegahan penyakit akibat kerja.

(3) Tenaga kerja harus memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat untuk pencegahan

penyakit akibat kerja.

(4) Tenaga kerja berhak meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat

pencegahan penyakit akibat kerja sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1) dan

ayat (3).

(5) Tenaga kerja berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan pada

pekerjaan yang diragukan keadaan pencegahannya terhadap penyakit akibat kerja.

Pasal 6

 

(1) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja menyelenggarakan

latihan-latihan dan penyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dalam

meningkatkan pencegahan penyakit akibat kerja.

(2) Pusat Bina Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan badanbadan

lain yang ditunjuk oleh Menteri menyelenggarakan bimbingan diagnostik

penyakit akibat kerja.

 

Pasal 7

 

Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam

Undang-undang No. 1 tahun 1970 melakukan pengawasan terhadap ditaatinya

pelaksanaan peraturan ini.

 

Pasal 8

 

Pengurus yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan Menteri ini, diancam

dengan hukuman sesuai dengan pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 tahun

1970 tentang keselamatan kerja.

 

Pasal 9

 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

 

Pada tanggal 04 April 1981

 

MENTERI

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HARUN ZAIN

 

 

 

 

 

Situs ini adalah portal khusus untuk membahas pengembangan kesehatan kerja atau occcupational health di Indonesia.

Jika anda mempunyai pertanyaan tentang jasa pengembangan program kesehatan kerja di perusahaan atau tempat kerja anda, silahkan kontak :

- Dr Agus Juanda/ Hiperkes Physician / Occupational Health Physician

- Email : ajuanda_id@yahoo.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Home
About me
Site Map

website counter

Copy right @2011, www.kesehatankerja.com